Ketum DPP GNI Rules Gajah, S.Kom: Sudah Saatnya Koruptor Dimiskinkan, Aset Disita untuk Sosial & Wajib Kerja Bakti Seumur Hidup Berdasar UU Tipikor

Advertisement

Ketum DPP GNI Rules Gajah, S.Kom: Sudah Saatnya Koruptor Dimiskinkan, Aset Disita untuk Sosial & Wajib Kerja Bakti Seumur Hidup Berdasar UU Tipikor

Rumah Media
Kamis, 23 Juli 2026


 
Ketum DPP GNI Rules Gajah, S.Kom: Sudah Saatnya Koruptor Dimiskinkan, Aset Disita untuk Sosial & Wajib Kerja Bakti Seumur Hidup Berdasar UU Tipikor
 




Medan, 24 Juli 2026 – BBN TV

Maraknya praktik korupsi yang terus merajalela hingga menghabiskan uang negara dalam jumlah yang luar biasa besar, membuat rakyat semakin kecewa dan menuntut keadilan yang nyata. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara secara tegas saat ditemui awak media di Kantor Pusat DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan.
 



Beliau menilai hukuman yang berlaku selama ini belum cukup memberikan efek jera, sehingga perlu terobosan penegakan hukum yang lebih tegas, menyentuh harta benda, serta memberikan tanggung jawab sosial yang nyata bagi pelakunya.
 

Pernyataan Tegas Ketum DPP GNI
 
"Korupsi di Indonesia sudah sedemikian parahnya, miliaran bahkan triliunan rupiah uang negara habis diserok secara tidak bertanggung jawab. Uang yang seharusnya untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan raya, serta kesejahteraan rakyat, malah dinikmati segelintir orang yang tak berhati nurani. Sudah saatnya kita ubah pola penindakannya!" tegas Rules Gajah.
 



Lanjut beliau mengusulkan langkah-langkah nyata:
 
"Kami menuntut agar setiap koruptor yang terbukti bersalah benar-benar dimiskinkan. Segala aset yang berasal dari hasil korupsi, maupun kekayaan lain yang tidak dapat dibuktikan asal-usul yang sah, harus disita seluruhnya. Aset tersebut selanjutnya diserahkan dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan sosial: pembangunan fasilitas umum, bantuan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial bagi rakyat yang membutuhkan."
 


"Bukan itu saja, kedepannya para koruptor tersebut wajib ditempatkan dan bekerja di lingkungan pelayanan sosial seumur hidupnya, dengan upah yang disesuaikan setara Upah Minimum Regional (UMR) saja. Upah itu pun baru diberikan setelah dipotong sebesar-besarnya untuk penggantian kerugian negara. Hal ini dilakukan agar menjadi pelajaran hidup yang nyata serta memberikan efek jera sebesar-besarnya kepada seluruh pejabat negara, tanpa pandang bulu, jabatan, maupun latar belakang apapun," tambahnya.
 


Dasar Hukum yang Menguatkan
 

Usulan dan tuntutan ini sepenuhnya berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

 
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

 
- Pasal 18: Hakim berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa penyitaan barang bukti maupun aset hasil kejahatan untuk dimusnahkan atau diserahkan kepada negara.


- Pasal 20: Pelaku korupsi wajib membayar ganti rugi sebesar kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

- Prinsipnya: Tidak boleh ada pelaku korupsi yang pulang dari penjara dalam keadaan kaya raya atau masih mewariskan kemewahan hasil curian kepada keluarganya.
 
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
 
- Masyarakat berhak mengetahui daftar aset yang telah disita dari koruptor, kemana peruntukannya, serta berapa nilai yang sudah dikembalikan ke kas negara. Pemerintah dan lembaga penegak hukum wajib transparan agar rakyat dapat mengawasi bahwa harta yang dirampas benar-benar kembali dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
 
Pesan & Harapan
 
Ketum DPP GNI menegaskan semangat negarawan yang diusung organisasinya:
 
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas masa depan bangsa. Penegakan hukum harus berani menyentuh akarnya, bukan sekadar memotong rantingnya saja. Jika pejabat tahu bahwa jika berbuat curang maka seluruh hartanya akan habis, ia akan bekerja seumur hidup untuk mengganti kerugian, dan nama baiknya hancur selamanya, maka Insya Allah akan berkurang keinginan mereka untuk berbuat korupsi."
 
"Mari kita bangun Indonesia yang adil dan bersih. Negara kita kaya raya, masalahnya hanya bagaimana kekayaan itu dikelola dengan jujur dan dikembalikan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya," pungkas Rules Gajah, S.Kom.

Website Resmi : www.dppgni.biz.id
 
 (HUMAS)