Viral Aksi Arogan Oknum Sekuriti Hotel Mercure Medan: Usir & Adu Mulut dengan Wartawan Saat Liput Musprov PMI Sumut, Jelas Langgar UU Pers & UU KIP

Advertisement

Viral Aksi Arogan Oknum Sekuriti Hotel Mercure Medan: Usir & Adu Mulut dengan Wartawan Saat Liput Musprov PMI Sumut, Jelas Langgar UU Pers & UU KIP

Rumah Media
Kamis, 23 Juli 2026


 
Viral Aksi Arogan Oknum Sekuriti Hotel Mercure Medan: Usir & Adu Mulut dengan Wartawan Saat Liput Musprov PMI Sumut, Jelas Langgar UU Pers & UU KIP
 




Medan, 23 Juli 2026 –
Peristiwa tidak menyenangkan yang terjadi di lobi Hotel Mercure Medan kini sedang ramai dibicarakan dan menjadi sorotan luas di media sosial. Sejumlah wartawan dari berbagai media kota Medan mengalami perlakuan kasar, diusir paksa, hingga terjadi adu mulut yang memanas dengan oknum petugas keamanan (sekuriti) hotel saat akan meliput kegiatan penting Musyawarah Provinsi (Musprov) XII Palang Merah Indonesia (PMI) Sumatera Utara, Kamis (23/7/2026).
 
Kronologi: Adu Mulut & Penolakan Sepihak
 



Berdasarkan keterangan sejumlah awak media yang hadir, mereka datang dengan membawa identitas resmi dan surat tugas untuk menjalankan kewajiban jurnalistik meliput jalannya musyawarah organisasi kemanusiaan tersebut. Namun begitu berada di area lobi, alih-alih diarahkan dengan baik, mereka justru dihadang dengan sikap kasar oleh oknum sekuriti.
 
Tanpa alasan yang jelas dan tanpa merujuk pada instruksi resmi panitia, oknum tersebut dengan nada tinggi melarang keras mereka masuk dan memerintahkan agar segera meninggalkan lokasi. Ketika para wartawan mencoba menjelaskan hak serta tugas mereka, terjadilah adu mulut yang cukup panas. Oknum itu bahkan berani menantang para wartawan dan bersikap seolah memiliki kuasa mutlak untuk menutup akses informasi.
 
"Kami datang dengan santun, membawa etika dan tugas negara. Tapi diperlakukan seolah-olah penjahat yang hendak mengganggu acara. Rasanya sangat kejam, seolah profesi kami sedang ditindas seenaknya," ujar salah satu wartawan yang terlibat dalam insiden tersebut.
 
Kemarahan warga maya pun meluap setelah rekaman video dan foto kejadian itu menyebar cepat di berbagai platform media sosial. Banyak netizen yang menilai perbuatan tersebut sangat tidak beretika, mencoreng nama baik profesi pers, serta mempertanyakan kualitas pengelolaan keamanan di hotel tersebut.
 
Landasan Hukum yang Jelas Terlanggar
 
Insiden ini membuktikan minimnya pemahaman oknum tersebut maupun pihak manajemen terhadap aturan yang berlaku di Republik Indonesia:
 
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
 
- Pasal 4 Ayat (1): Pers berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
- Pasal 7 Ayat (1): Wartawan dalam melaksanakan tugas profesi dilindungi undang-undang.
- Pasal 10 Ayat (2): Setiap orang dilarang menghalangi, menghambat, melakukan tindakan lain yang membatasi kemerdekaan pers, serta merendahkan martabat wartawan.
- Pasal 18: Pelanggaran terhadap ketentuan ini terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00.
 
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
 
- Pasal 3: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Wartawan adalah perpanjangan tangan masyarakat untuk memastikan hak ini terpenuhi.
- Kegiatan PMI menyangkut kepentingan publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui siapa yang memimpin, program apa yang akan dijalankan, serta bagaimana organisasi tersebut dikelola. Menutup akses media sama saja dengan merampas hak rakyat untuk tahu.
 
Tanggapan & Tuntutan
 
Sikap oknum sekuriti yang tidak memiliki etika sama sekali ini sangat disayangkan. Jika insan pers selalu berusaha menjaga tata krama, seharusnya pihak pengamanan pun memahami tugas dan fungsi media serta berkomunikasi dengan cara yang baik dan beradab.
 
Sejumlah elemen pers serta masyarakat yang turut memantau perkembangan ini menuntut:
✅ Manajemen Hotel Mercure Medan segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan yang diperlakukan demikian.
✅ Lakukan pembinaan menyeluruh kepada seluruh staf, terutama petugas keamanan, mengenai pengetahuan hukum, hak publik, serta tata cara pelayanan yang baik.
✅ Tindak tegas oknum yang bersangkutan agar tidak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.
✅ Panitia Musprov PMI Sumut memberikan klarifikasi apakah penutupan akses ini merupakan kebijakan resmi mereka atau murni tindakan kelalaian pihak pengelola gedung.
 
"Negara ini menjamin kemerdekaan pers. Tidak ada satu pihak pun, termasuk petugas keamanan di sebuah gedung, yang berhak bertindak sewenang-wenang menutup mata dan telinga masyarakat terhadap informasi yang menjadi hak bersama," tegas perwakilan organisasi pers.