Medan, 23 Juli 2026
Kekecewaan dan kemarahan kembali dirasakan oleh kalangan insan pers di Kota Medan. Sejumlah wartawan yang bertugas meliput kegiatan Musyawarah Provinsi (Musprov) XII Palang Merah Indonesia (PMI) Sumatera Utara yang berlangsung di Hotel Mercure Medan pada Kamis, 23 Juli 2026, mengalami perlakuan yang sangat tidak menyenangkan bahkan penolakan secara paksa oleh oknum petugas keamanan (sekuriti) hotel setempat.
Alih-alih diberi kemudahan sesuai prosedur peliputan yang wajar, para wartawan justru diusir secara kasar, dilarang keras berada di lokasi, bahkan sempat ditantang dan diancam oleh oknum tersebut. Perlakuan ini dinilai sangat tidak beretika, sewenang-wenang, serta mencoreng nama baik profesi jurnalistik yang sedang menjalankan tugas mulianya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan awak media yang hadir, saat hendak melaksanakan tugas peliputan sebagaimana mestinya, petugas keamanan hotel justru bersikap menutup akses. Tanpa penjelasan yang masuk akal dan tanpa merujuk pada aturan resmi penyelenggara, oknum sekuriti tersebut dengan nada tinggi menyuruh para wartawan keluar. Bahkan terjadi peristiwa yang sangat memilukan di mana oknum tersebut mencoba menantang wartawan seolah-olah tugas yang diemban itu tidak berharga dan boleh ditindas sesuka hati.
Para wartawan yang hadir merasa sangat disayangkan: "Kami datang membawa etika, sopan santun, dan tugas konstitusional. Mengapa justru kami diperlakukan layaknya orang asing yang hendak mengganggu acara? Ini terasa sangat kejam dan seperti kami sedang ditindas tanpa daya," ungkap salah satu wartawan yang menjadi korban perlakuan tersebut.
Penyelenggaraan Musprov PMI sendiri merupakan kegiatan organisasi kemanusiaan yang sangat berkaitan erat dengan kepentingan publik, sehingga masyarakat luas berhak mengetahui jalannya kepemimpinan, program kerja, serta arah kebijakan PMI ke depannya.
Dasar Hukum yang Jelas Terlanggar
Perbuatan oknum sekuriti tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia:
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4 Ayat (1): Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
- Pasal 7 Ayat (1): Wartawan dalam melaksanakan tugas profesi dilindungi undang-undang.
- Pasal 10 Ayat (2): Setiap orang dilarang menghalangi, menghambat, atau melakukan tindakan lain yang membatasi kemerdekaan pers serta merendahkan martabat wartawan saat sedang bertugas.
- Pasal 18: Barang siapa dengan sengaja menghalangi kemerdekaan pers atau menghalangi wartawan melaksanakan tugasnya, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
- Pasal 3: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Wartawan adalah perpanjangan tangan masyarakat dalam memastikan hak ini terpenuhi.
- Organisasi PMI selain bersifat kemasyarakatan juga menyelenggarakan pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan umum, sehingga jalannya musyawarah pimpinan adalah informasi yang layak diketahui oleh publik. Menutup akses berarti merampas hak rakyat untuk tahu.
Tanggapan Elemen Pers & Tuntutan
Perlakuan ini dinilai sangat ironis: sementara insan pers selalu berusaha menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan tata krama dalam berhubungan dengan siapa saja, justru mereka diperlakukan tanpa rasa hormat sama sekali oleh petugas yang seharusnya melayani dan mengatur ketertiban, bukan menutup-nutup informasi.
Berbagai elemen pers dan organisasi jurnalistik di Sumatera Utara menuntut:
✅ Manajemen Hotel Mercure Medan Segera Meminta Maaf Secara Resmi kepada rekan-rekan wartawan yang diperlakukan demikian.
✅ Lakukan Pembinaan & Pelatihan Etika serta Pengetahuan Hukum kepada seluruh petugas keamanan dan staf hotel agar memahami hak wartawan serta tata cara berkomunikasi yang baik.
✅ Tindak Tegas Oknum Bersangkutan sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian dan ketidaktahuan yang menimbulkan masalah.
✅ Penyelenggara Musprov PMI Sumut agar turut memberikan klarifikasi apakah penutupan akses ini merupakan kebijakan resmi mereka atau semata-mata tindakan sepihak oknum di lapangan.
"Jangan sampai ketidaktahuan atau kesewenang-wenangan oknum tertentu merusus nama baik hotel maupun mencegah informasi penting sampai ke tangan masyarakat. Perlindungan terhadap wartawan bukanlah pemberian, melainkan hak yang dijamin oleh konstitusi negara," tegas perwakilan elemen pers.
Penutup
Kita berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama pengelola gedung dan penyelenggara kegiatan. Kerjasama yang baik antara penyelenggara, pengamanan, dan media sangat dibutuhkan agar setiap kegiatan berjalan lancar, tertib, sekaligus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
(tim)

