KEPALA SMPN 1 BARUS GANDENG ORANGTUA TETAPKAN HARGA SERAGAM RP370 RIBU, JADI CONTOH TRANSPARANSI

Advertisement

KEPALA SMPN 1 BARUS GANDENG ORANGTUA TETAPKAN HARGA SERAGAM RP370 RIBU, JADI CONTOH TRANSPARANSI

Rumah Media
Kamis, 23 Juli 2026





BARUS– Dalam upaya mewujudkan pendidikan yang terjangkau dan transparan, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Barus, *Mora Ujuan Malau, S.Pak., M.Pd.K*, menggelar rapat bersama orangtua/wali murid guna membahas penetapan harga seragam sekolah. Rapat yang berlangsung tentram tersebut akhirnya menyepakati harga seragam sebesar *Rp370.000*.



Keputusan ini menjadi angin segar bagi orangtua di tengah keluhan mahalnya biaya pendidikan. Sebab, berdasarkan pantauan, beberapa SMP di Kecamatan Andam dewi. Sirandorung dan Manduamas justru menetapkan harga seragam mencapai *Rp500.000*.





*Proses Transparan Libatkan Orangtua*
Rapat yang dihadiri oleh komite sekolah dan perwakilan orangtua ini membahas rinci rincian biaya bahan, konveksi, hingga kualitas kain. Dengan keterlibatan langsung orangtua, tidak ada lagi kesan pemaksaan atau monopoli.

“Kami ingin sekolah hadir sebagai mitra orangtua. Penetapan harga Rp370 ribu ini murni hasil musyawarah dan kesepakatan bersama. Tujuannya agar semua anak bisa mendapatkan seragam yang layak tanpa membebani orangtua,” ujar *Mora Ujuan Malau, S.Pak.,M.Pd.K* usai rapat.

*Ada Apa dengan Sekolah Lain?*
Munculnya perbedaan harga yang cukup signifikan hingga Rp130 ribu dengan sekolah lain di wilayah Andam Dewi. Sirandorung dan Manduamas memunculkan pertanyaan publik.  
“Kenapa bisa sampai 500 ribu? Padahal kualitas dan modelnya hampir sama. Ada apa dengan kepala sekolah yang lain?” celetuk salah seorang orangtua yang hadir.

Hal ini memunculkan sorotan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di sekolah.

*Dasar Hukum Penetapan Seragam Sekolah*
Penetapan seragam sekolah sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas agar tidak memberatkan orangtua:

1. *Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah*  
    Pasal 5 ayat 2: “Pengadaan pakaian seragam sekolah dilakukan oleh orangtua atau wali peserta didik secara mandiri di pasar atau di tempat lain.”  
    Artinya sekolah tidak boleh mewajibkan membeli di satu tempat atau menentukan harga sepihak.

2. *UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional*  
    Pasal 12 ayat 1: Orangtua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pendidikan.

3. *Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah*  
    Menekankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat sekolah.

Dengan dasar hukum tersebut, SMPN 1 Barus menjadi contoh baik bagaimana sekolah harusnya melibatkan orangtua dan tidak menjadikan seragam sebagai beban.

*Harapan ke Depan*
Langkah SMPN 1 Barus ini diharapkan bisa menjadi rujukan bagi sekolah lain di Tapanuli Tengah. Transparansi bukan hanya slogan, tapi harus dipraktikkan agar kepercayaan publik terhadap sekolah negeri tetap terjaga.

“Semoga sekolah lain juga berani terbuka seperti Pak Mora. Kasihan orangtua kalau dipatok harga terlalu tinggi,” tutup salah satu wali murid.

MITRA POLRI(RAMADHAN MALAU)