Dugaan keterlambatan penyampaian salinan putusan sengketa informasi publik selama sekitar 51 hari berujung pada laporan resmi terhadap Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Sumut) ke Ombudsman Republik Indonesia

Advertisement

Dugaan keterlambatan penyampaian salinan putusan sengketa informasi publik selama sekitar 51 hari berujung pada laporan resmi terhadap Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Sumut) ke Ombudsman Republik Indonesia

Rumah Media
Kamis, 23 Juli 2026


Karawang – Dugaan keterlambatan penyampaian salinan putusan sengketa informasi publik selama sekitar 51 hari berujung pada laporan resmi terhadap Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Sumut) ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut diajukan oleh PT Spirit Revolusi Media Nusantara atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan telah diterima Ombudsman RI pada 22 Juli 2026.



Laporan tersebut berawal dari sengketa informasi publik antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dengan Pemerintah Desa Perjaga, Kabupaten Pakpak Bharat. Putusan sengketa dibacakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada 26 Mei 2026. Saat pembacaan putusan, pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan, sedangkan Pemohon menerima salinan putusan dan memperoleh konfirmasi bahwa putusan tersebut telah sah untuk dipergunakan.

Berbekal salinan putusan tersebut, PT Spirit Revolusi Media Nusantara kemudian menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan putusan kepada Pemerintah Desa Perjaga. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pemerintah Desa Perjaga justru menyatakan belum pernah menerima salinan putusan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Pernyataan itu dituangkan secara resmi melalui surat Pemerintah Desa Perjaga tertanggal 3 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Perjaga menegaskan bahwa hingga saat itu mereka belum menerima Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagaimana disebutkan dalam surat somasi yang dikirimkan PT Spirit Revolusi Media Nusantara.

Atas jawaban tersebut, PT Spirit Revolusi Media Nusantara kemudian meminta klarifikasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara mengenai status penyampaian salinan putusan kepada Termohon.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa salinan putusan kepada Pemerintah Desa Perjaga baru dikirim oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada 16 Juli 2026 atau sekitar 51 hari kalender setelah putusan dibacakan. Menurut PT Spirit Revolusi Media Nusantara, keterlambatan tersebut telah menghambat pelaksanaan putusan, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta menyebabkan Pemohon harus mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga tambahan untuk menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan putusan, mengirimkan somasi, meminta pembinaan kepada Bupati Pakpak Bharat, hingga melakukan klarifikasi kepada Komisi Informasi.

Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia bukan ditujukan untuk menyerang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

"Laporan ini bukan ditujukan untuk menyerang lembaga Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, melainkan untuk memastikan setiap penyelenggara pelayanan publik menjalankan kewajibannya sesuai prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas," ujar Marojak Sitohang.

Menurutnya, penyampaian salinan putusan merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik. Karena itu, keterlambatan selama puluhan hari tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

"Keterlambatan tersebut menghambat pelaksanaan putusan, mengganggu kepastian hukum, serta menimbulkan kerugian berupa tambahan waktu, tenaga, dan biaya yang harus kami keluarkan. Masyarakat yang mencari keadilan informasi tidak boleh dirugikan akibat kelalaian administrasi," tegasnya.

Marojak berharap Ombudsman Republik Indonesia dapat memeriksa laporan tersebut secara objektif, independen, dan profesional sehingga seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara transparan. Ia juga berharap hasil pemeriksaan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh Komisi Informasi di Indonesia agar tata kelola administrasi penyelesaian sengketa informasi publik semakin profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Spirit Revolusi akan terus mengawal keterbukaan informasi publik melalui jalur hukum dan mekanisme yang tersedia. Perjuangan ini bukan semata untuk kepentingan PT Spirit Revolusi Media Nusantara, tetapi untuk memastikan hak setiap warga negara memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang berkualitas benar-benar terlindungi," pungkasnya.

Melalui pengaduan tersebut, PT Spirit Revolusi Media Nusantara meminta Ombudsman Republik Indonesia memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, meminta penjelasan resmi mengenai keterlambatan penyampaian salinan putusan, menilai kepatuhan terhadap prosedur administrasi yang berlaku, memberikan tindakan korektif, serta melakukan pengawasan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang telah disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Redaksi)